Memahami Penjelasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Assllamualaikum Wr. Wb.
Kali ini saya akan membahas tentang K3, kalian pasti sudah tau apa itu K3 tetapi cara menerapkanya belum tau langsung saja kita bahas..
A. Pengertian
Menurut Wikipedia :K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Menurut Saya :K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Keselamatan artinya kita selamat dalam bekerja, Kesehatan artinya menjaga kesehatan agar tetap fit dan ceria dalam bekerja, Kerja artinya bagaimana agar tujuan proyek tersebut bisa tercapai..
B. Latar Belakang
Menerapkan K3 kita bisa lebih aman tanpa ada ganguan apaun. Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka secara efektif dan efisien. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan banyak terdapat bahaya, kerusakan dan absen sakit tak terhindarkan, mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi pekerja dan produktivitas berkurang bagi perusahaan.
C. Tujuan dan Maksud
1. Untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
2. Melindungi dan menanggung keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.
3. Menanggung setiap sumber produksi dapat dipakai dengan cara aman dan efektif.
4. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
D. Penjelasan dan Penerapan
Dapat dijelaskan bahwa K3 itu sanggat penting pada pekerja banyak seseorang yang tidak memperhatikan dan menerapkan apa itu K3, setelah kalian paham apa itu K3 tolong diterapkan dalam sebuah pekerjaan dimana pun berapa.
K3 masuk dalam Undang undang di Indonesia bahwa penyelenggaraan K3 ini sangat perlu mengingat resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003. Bahkan pemerintah telah mengatur secara jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutama pada sektor industri menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia.
Penerapan K3
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
2. DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
3. RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
4. INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
5. ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah Menjamin keselamatan operator dan orang lain, Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan menjamin proses produksi aman dan lancar. Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu dari sisi masyarakat pekerja, tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan), K3 belum menjadi tuntutan pekerja sedangkan dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Menjaga keselamatan kerja karyawan adalah jadi tugas dari perusahaan. Selain bisa memastikan semua kondisi karyawan dalam keadaan baik, penerapan K3 bisa mencegah kerugian fisik & finansial bagi perusahaan maupun karyawan.
E. Hasil Kesimpulan
Penerapan K3 ini bertujuan untuk melindungi dari berbagai macam bahaya kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapatkan jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya pengobatan.
F. Referensi
1. https://blog.gamatechno.com/pentingnya-penerapan-k3-di-dunia-kerja/
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
OK terima kasih jagalah kesehatan anda dalam bekerja.
Kali ini saya akan membahas tentang K3, kalian pasti sudah tau apa itu K3 tetapi cara menerapkanya belum tau langsung saja kita bahas..
A. Pengertian
Menurut Wikipedia :K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Menurut Saya :K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Keselamatan artinya kita selamat dalam bekerja, Kesehatan artinya menjaga kesehatan agar tetap fit dan ceria dalam bekerja, Kerja artinya bagaimana agar tujuan proyek tersebut bisa tercapai..
B. Latar Belakang
Menerapkan K3 kita bisa lebih aman tanpa ada ganguan apaun. Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka secara efektif dan efisien. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan banyak terdapat bahaya, kerusakan dan absen sakit tak terhindarkan, mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi pekerja dan produktivitas berkurang bagi perusahaan.
C. Tujuan dan Maksud
1. Untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
2. Melindungi dan menanggung keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.
3. Menanggung setiap sumber produksi dapat dipakai dengan cara aman dan efektif.
4. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
D. Penjelasan dan Penerapan
Dapat dijelaskan bahwa K3 itu sanggat penting pada pekerja banyak seseorang yang tidak memperhatikan dan menerapkan apa itu K3, setelah kalian paham apa itu K3 tolong diterapkan dalam sebuah pekerjaan dimana pun berapa.
K3 masuk dalam Undang undang di Indonesia bahwa penyelenggaraan K3 ini sangat perlu mengingat resiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970, No. 23 Tahun 1992, dan No. 13 Tahun 2003. Bahkan pemerintah telah mengatur secara jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang maka dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutama pada sektor industri menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia.
Penerapan K3
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
2. DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
3. RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
4. INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
5. ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
2. Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah Menjamin keselamatan operator dan orang lain, Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan menjamin proses produksi aman dan lancar. Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu dari sisi masyarakat pekerja, tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan), K3 belum menjadi tuntutan pekerja sedangkan dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Menjaga keselamatan kerja karyawan adalah jadi tugas dari perusahaan. Selain bisa memastikan semua kondisi karyawan dalam keadaan baik, penerapan K3 bisa mencegah kerugian fisik & finansial bagi perusahaan maupun karyawan.
E. Hasil Kesimpulan
Penerapan K3 ini bertujuan untuk melindungi dari berbagai macam bahaya kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapatkan jaminan tindakan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya pengobatan.
F. Referensi
1. https://blog.gamatechno.com/pentingnya-penerapan-k3-di-dunia-kerja/
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
OK terima kasih jagalah kesehatan anda dalam bekerja.
Post a Comment